Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Tiga Bulan, Pengadilan Agama Muara Teweh telah Kabulkan 49 Gugatan Cerai

  • Oleh Ramadani
  • 17 Maret 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Angka perceraian di wilayah kerja Pengadilan Agama Muara Teweh, mengalami peningkatan. Belum habis triwulan pertama (Januari-Maret) 2017, Pengadilan Agama Muara Teweh telah menangani sebanyak 77 gugatan perkara perceraian, baik yang diajukan pihak suami mapun Istri. Jumlah ini diprediksi terus bertambah sampai akhir 2017 nanti.

Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mustapa Kamal mengatakan, dari 77 perkara perceraian yang ditangani, didominasi istri gugat suami.

Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 49 di antaranya masuk pada 2017, sedang 28 perkara sinya merupakan tunggakan pada 2016 yang diselesaikan tahun  ini.

"Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian ini, di antaranya tidak adanya keharmonisan rumah tangga, pihak ketiga, tidak mendapat nafkah dari suaminya, dan lain-lain," ujar Mustapa.

Ia menuturkan, dari 77 perkara perceraian tersebut, sebanyak 47 perkara sudah di putus atau dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Muara Teweh. Sedangkan sisanya masih berproses. "Sebanyak 47 perkara yang telah di putus ini termasuk dengan sisa perkara tunggakan tahun 2016," ungkapnya.

Informasi sebelumnya, pada 2016 lalu kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Muara Teweh sebanyak 292 perkara. Dengan rincian, 249 kasus masuk pada 2016 dan sisanya tunggakan pada 2015. Dalam penanganannya, Pengadilan Agama Muara Teweh mengabulkan sebanyak 221 permohonan. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru