Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Judi Bingo Berkedok Izin Playstation, Satpol PP Tidak Bisa Berbuat Banyak

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2017 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Penyalahgunaan izin yang sempat dilakukan oleh pengusaha judi bingo dengan usaha playstation mendapat tanggapan dari pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP Kotim, Rihel yang mengatakan tidak bisa berbuat banyak.

'Terkait perizinan kita memang bisa melakukan penertiban. Tapi karena ini kaitannya dengan judi, itu bukan ranah kami (Satpol PP) lagi,' kata Rihel, Senin (20/3/2017).

Rihel menjelaskan, masalah penyalahgunaan perizinan yang bisa mereka tertibkan itu tergantung dari jenis dan peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Sebab, tidak semua perizinan dalam Perda Satpol PP diberikan kewenangan penuh, namun ada juga melalui dinas teknis tersendiri.

'Seperti halnya kaitan dengan penutupan hotel di situ bukan kewenangan Satpol tapi kewenangan Dinas Pariwisata yang mencabut izinnya. Satpol PP hanya diserahkan kewenangan untuk mengawasi setelah dicabut atau dibekukan,' ujarnya.

Sehingga masalah mencabut perizinan yang tidak sesuai dengan kegiatannya itu bukan ranah mereka melainkan dikembalikan kepada perizinan itu sendiri. Sama hal dengan kasus judi bingo yang menggunakan izin playstation yang dinilai sebagai wewenang kepolisian.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Johny Tangkere menyebut di Kotim tidak ada satupun usaha judi Bingo mengantongi izin, atas larangan untuk usaha judi. Termasuk yang berada di Jalan Kapten Mulyono Sampit, dipastikan Johny itu illegal.

Pihak pengelola bingo beberapa kali mengajukan izin untuk usaha playstation. Namun fakta di lapangan digunakan sebagai judi bingo. Hal itu sudah dilaporkan ke Polres Kotim melalui surat resmi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru