Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Akan Datangkan Ahli Pidana dan Ahli Agraria sebagai Saksi Lurah Pungli

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus tindak pidana korupsi atas pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Karyadi terus berproses. Rencananya dalam waktu dekat penyidik Tipikor Polres Kotim akan memanggil saksi ahli pidana dan ahli agraria.

"Saat ini masih pengajuan ahli baik dari ahli hukum pidana dan agraria," kata Kapolres Kotim melalui Waka Polres Kompol Bronto Budiono saat dibincangi borneonews.co.id ketika di DPRD Kotim, Rabu (29/3/2017).

Kapan pemeriksaan saksi ahli itu, Bronto sendiri belum mau menjelaskannya. Namun ia pastikan dalam waktu dekat, termasuk dari mana ahli akan didatangkan ia sendiri masih merahasiakannya.

Dalam kasus lurah ini menurut pria melati satu dipundaknya tersebut sudah delapan saksi yang dimintai keterangannya. Tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah mengingat ada beberapa ahli lagi yang diperiksa.

Sementara itu, lurah sejauh ini tidak ditahan dan hanya wajib lapor setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan beberapa waktu lalu penyidik sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan.

Karyadi adalah tersangka kasus pungli, ia meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada M Adenan untuk pengurusan SKPT, akibat perbuatannya itu ia ditangkap Tim Saber Pungli pada 10 Maret 2017 lalu. Atas perbuatannya itu tersangka juga langsung dinonjobkan sebagai lurah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru