Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

17 Perkebunan Besar di DAS Barito Sudah Operasional Tanpa IPKH dan HGU

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Maret 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Nekat, sejumlah perkebunan besar swasta (PBS) di empat kabupaten daerah aliran sungai (DAS) Barito di Kalimantan tengah (Kalteng), beroperasi tanpa dilengkapi dua izin. Yaitu izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas perkebunan (Disbun) Kalteng, jumlah perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi IPKH dan juga non-HGU ini mencapai 17 Perusahaan Besar. Luasan yang digarapnya tidak tanggung tanggung. Yaitu mencapai 255.715 Hektare (ha).

'PBS yang ada di DAS Barito yang sudah beroperasional atau beraktivitas sebanyak 33 unit. Dari 33 unit ini yang sudah pelepasan (kantongi IPKH) ada 8 unit dan yang HGU 8 unit. Sisanya ada 17 unit berarti sudah operasional tetapi belum pelepasan kawasan hutan dan tidak HGU,' terang Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang kepada Borneonews, Rabu (29/3/2017).

Ia menerangkan, total PBS yang ada di kawasan DAS Barito sebenarnya ada 98 unit PBS dengan luasan 1.250.208 Ha, namun yang telah beroperasional hanya 33 unit saja. Sisanya ada 65 unit belum operasional. 'Ada yang belum operasional itu berarti belum ada aktivitas,' jelas Rawing. (ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru