Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Napi Lapas Klas II B Muara Teweh Dapat Remisi Nyepi

  • Oleh Ramadani
  • 31 Maret 2017 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Dalam memperingati hari raya Nyepi pada 28 Maret 2017, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh memberikan remisi kepada sejumlah nara pidana (Napi).

Dalam pemberian remisi itu ditujukan kepada napi yang berkelakuan baik dan sudah memenuhi persyaratan.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Moh Yahya, Jumat (31/3/2017) mengatakan remisi diberikan kepada 12 orang napi yang beragama Hindu.

Remisi paling banyak 1 bulan dan paling sedikit 15 hari. 'Ada 12 napi dapat remisi Hari Raya Nyepi dengan rincian 9 orang yang dapat pengurangan hukuman 1 bulan dan 3 orang dapat 15 hari dengan kasus pidana umum,' terangnya.

Dijelaskan, remisi yang diberikan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah 27 Maret 2017 nomor : W17.PAS.PAS.6 -533.PK.01.01.02 tahun 2017, tentang pemberian remisi khusus pada hari Raya Nyepi kepada narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

Saat ini total penghuni Lapas Klas IIB Muara Teweh termasuk tahanan ada 248 dengan rincian 195 napi dan 53 tahanan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru