Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Perbup Batas Desa Tahujan Ontu dengan Kelurahan Beriwit Bisa Dicabut

  • Oleh Supri Adi
  • 31 Maret 2017 - 20:54 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Ketua Komisi A DPRD Murung Raya, Rimluk S Bohoy mengatakan Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung bisa dicabut.

"Perbub bisa dicabut bila ada pasal atau ayatnya tidak memenuhi unsur legalitas, tapi bila hanya sebagian ayat saja yang perlu diperbaiki maka bisa dilakukan perubahan saja," ungkap Rimluk kepada Borneonews.co.id sesudah acara rapat dengar pendapat tentang sengketa batas wilayah di ruang pleno DPRD, Jumat (31/3/2017).

Menurut Rimluk dengan tidak diterimanya Perbup itu oleh masyarakat Desa Tahujan Ontu membuktikan semua pihak tidak melakukan koordinasi sebelum ditetapkannya Perbut tersebut.

Rimluk juga menyayangkan tidak dihadirkannya tim penetapan yang ditunjuk Bupati Murung Raya sebagai peninjau sebelum Pebup tersebut ke luar.

"Senin (3/4/2017) nanti kita ingin mendengar tim yang diberi SK Bupati untuk sebagai peninjau sebelum Perbup batas wilayah itu keluar. DPRD ingin tahu bagaiaman Perbup tersebut bisa terbit. Pada intinya rapat pada hari ini masih belum mendapat kesimpulan," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru