Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri di RM Wong Solo Tunggu Ketuk Palu Hakim

  • Oleh Naco
  • 03 April 2017 - 14:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugiarto (33), tersangka kasus pencurian di rumah makan (RM) Wong Solo Jalan A Yani Sampit tinggal menungu ketuk palu hakim, setelah perkaranya dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang, Senin (3/4/2017) ke Kejari Kotim.

'Saya waktu itu melihat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi, sehingga muncul niat untuk mencuri komputer yang ada di dalam,' kata tersangka.

Ia masuk ke dalam berupaya mengambil sebuah komputer pada 2 Februari 2016 itu, sebelum berhasil membawanya ia mencabut kabel-kabelnya, namun apesnya perbuatannya diketahui oleh saksi Nur Aji Nugroho yang langsung menteriakinya maling.

Saat itu tersangka berupaya kabur, namun ia berhasil dikepung oleh warga yang berhamburan keluar setelah mendengar teriakan itu dan langsung berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya ini warga Jalan Mangga, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini hanya bisa pasrah, atas perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP sub Pasal 53 ayat (1) KUHP.

'Belum sempat berhasil mengambil komputernya saya keburu ditangkap duluan, tidak menyangka ketahuan,' pungkas tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru