Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laporan Karyawan PT Makin terus Berproses di Kejari Kotim

  • Oleh Naco
  • 04 April 2017 - 20:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Laporan ratusan karyawan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Mukti Sari Kahuripan (MSK) anak perusahaan Makin Group mulai berproses sejak beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Selasa (4/4/2017) sore empat karyawan yang sudah di-PHK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim atas laporan mereka melalui MPW Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng.

Saksi Purwanto,Suparman,Misdi dan Rianto datang didampingi Ketua Koordinator MPW SBSI Kalteng Jasa Tarigan, terkait pemotongan gaji untuk pembayaran NPWP dan BPJS.

'Kami datang penuhi panggilan dari Kejari Kotim berkenaan dengan laporan kami pada 10 Januari 2017 lalu yang mana kami melaporkan PT SISK dan PT MSK, terkait dugaan penyimpangan Pph dan iuran BPJS dari karyawan,' kata Ketua Koordinator MPW SBSI Kalteng, Jasa Tarigan, usai pemeriksaan itu.

Menurut Jasa, dugaan adanya kejanggalan itu berawal dari potongan gaji karyawan setiap bulan yang nilainya bervariasi, seperti NPWP potongan per bulan ada yang mencapai hingga Rp370 ribu namun karyawan tidak memiliki kartu NPWP, selain itu potongan 10 persen dari gaji untuk BPJS namun BPJS yang diberikan tidak bisa difungsikan.

'Kalau BPJS itu ada yang dipotong Rp21 ribu-Rp22 ribu sebulan. Namun kami melihat juga rancu dalam potongan itu, apa dasar perhitungannya,' ujar Jasa Tarigan, kepada Borneonews.co.id.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari karyawan Makin Group.

Karyawan melaporkan perusahaannya ke Kejaksaan terkait dugaan penggelapan uang pajak. Meski demikian Kejaksaan sendiri masih belum bisa menyimpulkan apakah dalam laporan itu masuk dalam kategori tindak pidana umum atau tindak pidana khusus (korupsi).

Dalam laporan itu ada beberapa point yang dituangkan, mulai dari dugaan penggelapan pajak di mana karyawan menuding perusahaan melakukan korupsi, penyimpangan dana BPJS , intimidasi hingga pemutusan hubungan kerja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru