Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Amankan Pelaku Penambang Liar

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 April 2017 - 14:28 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan mulai menggelar penertiban penambangan tanpa izin (PETI), bahkan beberapa pelaku sudah diamankan.

Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha saat melakukan silaturahmi di Kantor PWI Katingan, Kamis (6/4/2017).

"Kami mulai kemarin sampai 25 hari kedepan akan menggelar penertiban PETI itu," ungkap Kapolres Ivan.

Bahkan, pada penertiban hari pertama pada Rabu (5/4/2017), katanya Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mesin sedot dan peralatan lainnya saat polisi melakukan penertiban di Jalan arah Baun Bango Km13,5 tepatnya Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir.

"TKP-nya di lokasi Cendol Jalan arah Baun Bango Km 13, 5 Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir," jelasnya.

Para pelapor yang diamankan, itu, yakni Dam Hudie (41) warga Jalan Tanduhan RT 003 RW 002 Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir.

Kemudian Harly (31) warga Kelurahan Pendahara RT.003/RW.001, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG).

Kemudian Yupriadi (28) warga Desa Tewang Beringin RT.003/RW.001 Kecamatan TSG, Dedi Yupendy (29) warga Desa Tewang Beringin Kecamatan TSG.

Dari hasil penertiban ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit mesin domping merk amek warna hijau, 1 unit mesin keong merk cahaya mas hijau, 1 buah selang spiral ukuran 5 inc, warna hijau, 1 buah pipa paralon ukuran 10 inci warna putih, dan 1 unit mesin tembak air merk amek warna hijau.

"Kronologisnya pada saat Tim Ops PETI Telabang 2017 Polres Katingan melakukan operasi di wilayah hukum Polres Katingan, ditemukan 1 unit mesin tambang tradisional berjenis lanting, sedang melakukan aksi ilegal mining dan kemudian dilakuan penangkapan terhadap ke empat tersangka," ujar Kapolres Ivan.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru