Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Perubahan Penamaan dalam Fungsi Legislasi DPRD

  • Oleh Multri Saputra
  • 12 April 2017 - 08:27 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Barito Timur (Bartim) Unriu Ngubel menyatakan, ada sejumlah perubahan penamaan dalam fungsi legislasi dewan.

Penjelasan itu setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) Ditjen Fasilitasi KDH dan DPRD.

"Di antara perubahan itu, yakni Badan Legislasi (Baleg) diubah namanya menjadi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) diubah namanya menjadi Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda)," kata Unriu, Rabu (12/4/2017).

Hal tersebut, imbuh dia, sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016. Selain penamaan tersebut, juga ada perubahan mendasar dalam penyebutan dinas/badan di provinsi, kabupaten/kota. Jika sebelumnya dinas/badan disebut juga sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kini namanya berubah organisasi perangkat daerah (OPD).

Berkenaan dengan implikasi tersebut maka DPRD Bartim juga harus menyesuaikan dalam penamaan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Dengan adanya PP tersebut SKPD harus berubah menjadi OPD. Selain itu beberapa OPD juga ditarik ke provinsi," imbuh Unriu.

Implikasi yang harus berubah tersebut menyebabkan beberapa mitra kerja komisi seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang menjadi mitra Komisi II ditarik ke provinsi.

"Kalau ditarik ke provinsi, kan mitra Komisi II menjadi berkurang. Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Baleg merasa perlu mempertanyakan itu ke Kemendagri Ditjen Fasilitasi KDH dan DPRD," katanya. (MULTRI SAPUTRA/B-5)

Berita Terbaru