Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tersangka Mantan Ketua DPRD Barito Selatan Sudah Sesuai Aturan

  • Oleh Uriutu
  • 12 April 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Hasanuddin Agani, dinilai sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barsel Zulkifli Mooduto kepada Borneonews seusai sidang praperadilan dengan agenda penyerahan daftar pembuktian di Pengadilan Negeri Buntok, Rabu (12/4/2017).

"Kita meyakini bahwa penetapan tersangka kepada pemohon praperadilan (Hasanuddin Agani) sudah sesuai prosedur," kata Zulkifli.

Ia menuturkan,  dalam pembuktian yang pihaknya serahkan ada beberapa bukti yang meyakinkan. Di antaranya,surat penyelidikan Kejati Kalteng, surat pelimpahan perkara dari Kejati Kalteng ke Kejari Barito Selatan, surat panggilan saksi, LHP BPK RI,  surat turunan putusan dari Pengadilan Tipikor Kalteng di Palangka Raya saat proses sidang Simpei (mantan bendaharawan Setwan), dan bukti pengembalian ke khas daerah.

"Dengan bukti-bukti itu, pemohon tidak akan bisa lepas dari penetapan tersangka," tandas dia.

Sidang praperadilan lanjutan dengan agenda putusan akan digelar pada Rabu (19/4/2017). (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru