Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Tipikor Mantan Camat Kota Besi Dapat Pensiun Dini

  • Oleh Naco
  • 18 April 2017 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Darini Kurniawati mantan camat Kota Besi, tergolong beruntung. Meski harus berurusan dengan hukum atas kasus tindak pidana korupsi, ia tidak mendapat sanksi dipecat dengan tidak hormat.

Darini masih menikmati gaji pensiun dininya. Sebab, sebelum kasusnya itu berproses ke pengadilan, Darini sudah mengajukan pensiun dini.

"Darini sudah diberhentikan namun ia sempat mengajukan pensiun dini," kata Sekda Kotim, Putu Sudarsana, Selasa (18/4/2017).

Putu yang saat itu didampingi pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto menyebutkan jika saja Darini telat mengurus pensiunnya itu, maka yang bersangkutan bakal diberhentikan tanpa menikmati gajinya lagi.

Namun ditegaskan Putu, setelah ditahan Kejaksaan Negeri Kotim atas kasus korupsi itu, Darini mulai diberhentikan sementara oleh Pemkab Kotim. Bahkan proses itu semua melalui pemerintah provinsi.

Darini diberhentikan sebagai ASN setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim.

Dalam pengadaan alat itu Darini menjabat sebagai PPK. Ada mark up dalam proyek itu sekitar Rp293 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru