Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Catat! Bankeu Parpol Prioritas untuk Pendidikan Politik

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 19 April 2017 - 05:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Bantuan keuangan (Bankeu) kepada partai politik (Parpol) yang bersumber dari APBN/APBD adalah prioritas digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik. Setiap tahun, kegiatan penggunaan Bankeu wajib dilaporkan dan akan termonitor oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Penekanan atas penggunaan uang rakyat dalam APBD ini, bukan tanpa dasar. Penjabat sekretaris daerah melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Murni, menjelaskan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 34 ayat (3a) dan (3b) menegaskan aturan itu.

'Sebagaimana Pasal pasal 34 ayat (3a) dan (3b) menyatakan Bankeu kepada Parpol yang bersumber APBD/APBN diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat,' terangnya.

Penegasan ini disampaikan, saat berlangsung Rapat Koordinasi Forum Diskusi Politik bagi Parpol, Kesbangpol, dan Kabag Keuangan Kabupaten/Kota se-Kalteng di Aula Bakesbang Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (18/4/2017).

Pada ayat (3b) Eka  Murni menjelaskan, yang dimaksud pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika dan budaya politik. 'Serta pengkaderan anggota Parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.'

Bankeu diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU. (ROZIQIN/N). 

Berita Terbaru