Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Kotim Harus Serap Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Naco
  • 19 April 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III Dadang H Syamsu meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim untuk menyerap tenaga kerja lokal. Sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tenaga Kerja.

"Penyerapan tenaga lokal merupakan kewajiban dan keharusan bagi setiap perusahaan. Dalam perda sudah diatur," kata Dadang saat melakukan monitoring ke kawasan pelabuhan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Rabu (19/4/2017).

Dadang bersama anggota Komisi III yang lain yakni Debby Sartika mengatakan, selain penyerapan tenaga kerja lokal, perusahaan juga diwajibkan memberi pelatihan melalui kerjasama dengan pemkab.

"Dalam jangka waktu 10 tahun setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan dalam Perda, 50 persen tenaga kerja lokal," ucap Politisi PAN ini.

Sementara itu, Debby mengatakan, penyerapan tenaga kerja lokal ini harus dipenuhi seluruh perusahaan dalam rangka tanggungjawab bersama, sehingga apa yang diamanatkan dalam perda bisa terpenuhi.

"Dalam penempatan tenaga kerja lokal perusahaan selain memberi pelatihan juga harus membantu membangun karakter mereka, agar punya kemampuan dan bisa ditempatkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sehingga persoalan tenaga kerja ini tidak menimbulkan permasalahan lagi," ujar Debby.

Di kegiatan monitoring itu, Dadang dan Debby melihat langsung tenaga kerja yang ditempatkan di PT SSM tersebut.

"Sekarang sudah 45 persen, tinggal berapa persen saja lagi sudah terpenuhi. Ini yang kita inginkan," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru