Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Kupu, Pria 57 Tahun di Gumas Ini Meringkuk di Jeruji Besi

  • 21 April 2017 - 09:47 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas meringkus seorang pria tua berusia 57 tahun berinisial AR, yang terbelit kasus penjualan kupon putih.

"Tersangka kami tangkap Kamis (20/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Keris Aji Wibisono, Jumat (21/4/2017).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai Rp25.000 yang diduga hasil penjualan kupu, satu kalkulator merk Citizen CT- 933N, satu kalkulator merk positif PC-194, satu lembar kertas kecil berisikan rekapan angka-angka, dua buku kecil berisikan angka tembakan, 10 lembar kertas besar berisikan rekapan angka, lima lembar kertas karbon.

"Kemudian, tiga lembar slip bukti setoran Bank BRI, ponsel Nokia 105 type RM-908, satu ponsel Nokia 105 type RM-1134, ponsel Nokia 208 type RH-105, satu sim card Telkomsel, pulpen dan pensil," jelas Aji.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru