Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rusminiati Aniaya Suami Karena Sakit Hati

  • Oleh Ramadani
  • 24 April 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Kasus penanganiayaan terhadap Danuri (52 tahun) yang ternyata dilakukan oleh istrinya Rusminiati (40), dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kapolsek Gunung Timang Iptu Ecky Widi Prawira saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (24/4/2017), mengatakan bahwa setelah pihaknya mengintrogasi Rusminiati dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku menganiaya suaminya lantaran sakit hati karena selama tujuh tahun berumah tangga sering dianiaya korban. Selain itu, ia sering dicaci-maki dan dilarang menemui dengan anak kandungnya sendiri.

Kapolsek melanjutkan, mengenai kronologis kejadian bermula saat Danuri sedang tidur pada Jumat (21/4/2017). Saat itu, Rusminiati mematikan lampu dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan palu godam. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala atas dan dahi sebelah kanan.

Dikatakannya, bahwa Rusminiati melakukan perbuatannya tersebut seorang diri. 'Kasus itu saat ini dalam proses sidik oleh Polsek Gunung Timang dengan terlapor Rusminiati,' sebutnya. Untuk sementara, kasus ini masuk kategori penganiayaan berat yang melanggar Pasal 351, Ayat 2, KUHP atau Pasal 44, Ayat 2, UU tentang KDRT. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru