Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Deadline Dinas ESDM Bereskan IUP Tumpang Tindih di Barito

  • Oleh Wahyudi Hendra
  • 25 April 2017 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Bogor - Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memberikan deadline 10 sampai 15 hari kerja kepada pihak ESDM Provinsi untuk melakukan perbaikan dan membereskan IUP pertambangan tumpang tindih di wilayah Barito. Khususnya, wilayah Barito Timur dan Barito Selatan. Gubernur tak bisa mengerti ada satu titik dengan 23 izin.

"Gubernur menargetkan harus selesai, ada yang lima hari, 10 hari, satu bulan sampai dua bulan. Yang saat ini ditarget selama 10 hari sampai 15 hari kerja mengenai permasalahan 31 lokasi tambang tumpang tindih di wilayah Barito mengenai IUP yang tumpang tindih. Ini segera dan langsung dilaksanakan dengan membentuk tim untuk menindaklanjuti," jelas Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng), Ermal Subhan, di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/4/2017).

Sebanyak 31 IUP dinyatakan tumpang tindih dan masih bermasalah. Bahkan di wilayah Barito Selatan ada satu titik lokasi bisa memiliki 23 izin. Target yang diberikan oleh Gubernur tersebut  segera dilakukan pihak ESDM untuk melakukan pemetaan wilayah, tata batas, administrasi perizinan hingga royalti dan perpajakan.

Ermal yang ikut melakukan rapat terbatas bersama Gubernur dan Plt Sekda, melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk nantinya dilakukan pemeriksaan di lapangan secara langsung guna mengetahui kendala hingga berbagai macam masalahnya.

"Kita terus melakukan perbaikan perbaikan mengenai perizinan dan administrasinya. Hal ini untuk mendongkrak meningkatkan PAD Kalteng tentunya termasuk saat ini tahap pengawasan juga terus dilakukan bersama tim terpadu di sektor pertambangan khususnya," ujarnya. 

Sampai pertengahan Januari 2017, sudah 317 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dicabut. Jumlah itu merupakan hasil inventarisir Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu. Kemungkinan jumlah terus bertambah, terutama jika ditemukan kejanggalan perizinan, luas dan status kawasan, serta lainnya, sehingga masuk daftar perusahaan belum clear and clean (CnC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut. Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. (WAHYUDI HENDRA/N).

Berita Terbaru