Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekomendasi Izin Tambang yang Dikeluarkan Wali Kota Harus Atas Dasar Tata Ruang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 April 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan sumber daya alam (SDA) disuatu daerah harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Untuk wilayah Kota Palangka Raya, izin ini hanya dapat dikeluarkan oleh gubernur sementara wali kota hanya bertugas memberikan rekomendasi.

Masalahnya, rekomendasi yang bisa diberikan oleh Wali Kota Palangka Raya saat ini terhambat lantaran belum rampungnya RTRW provinsi, terlebih RTRW kota.

"Rekomendasi dikeluarkan  bupati/wali kota atas dasar tata ruang. Apabila bupati/wali kota belum memberikan rekomendasi hingga 15 hari maka bisa meminta tanda terima dan diproses di provinsi. Itu aturannya tapi masalahnya bagaimana wali kota mau keluarkan rekomendasi kalau RTRWP belum rampung," ungkap Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat mengikuti rapat SKPD membahas rekomendasi izin tambang bukan logam dan batuan, Selasa (25/4/2017).

Dalam rapat yang dipimpin Kandarani, Plt Sekda Kota Palangka Raya ini Hera menyebut tata ruang yang belum tuntas menyebabkan dasar untuk mengeluarkan rekomendasi menjadi tidak jelas.

"Apa dasar kita untuk keluarkan rekomendasi. RTRWP, SK Menhut dan Moratorium, itu acuannya. Kita belum punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Kata kuncinya tata ruang dan pemanfaatan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru