Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Desak Perusahaan Berikan Hak Buruh

  • 01 Mei 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jimin, akan terus mendorong setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan hak-hak atas buruh atau pekerjanya.

"Saya mendapat informasi masih ada perusahaan yang enggan memberikan hak buruh, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ungkap Jimin saat menyampaikan orasinya dalam May Day Kobar, Senin (1/5/2017).

Hal ini, sebut pria yang duduk di Komisi D DPRD Provinsi Kalteng itu, mengakibatkan dampak negatif terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak setiap buruh.

Dia menjelaskan, dari berberapa laporan yang diterima pihaknya terkait ketenagakerjaan selama ini di antaranya berupa hak-hak ketenagakerjaan yang tidak diakomodir oleh perusahaan seperti pesangon, BPJS Kesehatan dan Naker serta hak-hak lainnya.

"Salah satu urusan Komisi D adalah soal ketenagakerjaan, persoalan inilah yang akan terus kami perjuangkan," janjinya.

Sebenarnya, lanjut Jimin, sanksi untuk perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak karyawan itu sudah diatur dalam undang-undang dan sanksinya juga sudah jelas. Namun, tidak bisa dipungkiri memang masih ada perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan ketenagakerjaan yang ada.

"Untuk itu, berasarkan laporan yang ada, kita terus mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan dan juga kita tingkatkan penanganannya karena masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-5)

Berita Terbaru