Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Makin Group Giliran Pengurus Koperasi Diperiksa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2017 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan dari tiga koperasi yang bermitra dengan Makin Group diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Pemeriksaan sejumlah saksi ini tindak lanjut dari laporan ratusan karyawan PT Surya Inti Sawit Kahurupin (SISK) dan PT Mukti Sari Kahuripan (MSK) anak perusahaan Makin Group melalui SBSI Kalteng.

Laporan itu mereka layangkan setelah adanya pemotongan BPJS Kesehatan namun fasilitas itu tidak bisa difungsikan saat berobat. Selain itu juga adanya pemotongan sebesar 10 persen Pph21 dari besaran gaji karyawan namun banyak yang tidak memiliki kartu NPWP.

"Ada tiga koperasi yang dipanggil, berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu," kata salah satu perwakilan koperasi saat di Kejari Kotim, di Sampit, Senin (8/5/2017).

Menurut pengurus koperasi ini, pemanggilan mereka terkait laporan SBSI beberapa waktu lalu."Apa yang ditanya kalau kami tahu akan kami jelaskan, yang jelas kami tidak ada kaitan dengan karyawan Makin beberapa waktu lalu, namun kami mitra Makin," kata pengurus tersebut.

Menurut para saksi tersebut yang penuhi panggilan jaksa, diantaranya pengurus koperasi Harapan Bersama, Isen Mulang dan Bukit Lestari."Yang hadir hari ini ketua dan bendahara, serta pengurus lainnya," ucap saksi.

Mereka sendiri diperiksa di ruang Intelijen Kejaksaan, jaksa memeriksa mereka secara bergantian."Gantian kami diperiksa, tidak sekaligus," tandasnya.

Sebelumnya saksi Purwanto, Suparman, Misdi dan Rianto sudah diperiksa jaksa, Selasa (4/4/2017). Dalam pemeriksaan itu mereka juga membawa sejumlah barang bukti seperti KTP, bukti pemotongan iuaran BPJS, dan NPWP. Kemudian setelah itu penyidik juga memeriksa manajemen perusahaan. (NACO/N).

Berita Terbaru