Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

FKUB Barsel Imbau Warga tidak Ikut-ikutan Masalah Ahok

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 14 Mei 2017 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Warga Barito Selatan diminta tidak ikut-ikutan dalam aksi solidaritas untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau agar warga di wilayahnya, tidak terlibat dengan masalah Ahok. Di berbagai wilayah marak aksi pro dan kontra Ahok.

"Setahu kami, di sejumlah daerah saat ini banyak yang melakukan  demo baik yang pro maupu  kontra terkait masalah Ahok," ujar Ketua FKUB Barsel Arfin Jahabudin kepada PPost akhir pekan ini.

Arfin mengatakan, boleh saja kita turut prihatin dengan masalah orang lain atau masalah daerah lain. Akan tetapi yang perlu dipikirkan pula adalah efek dari setiap  tindakan. "Jadi kalau menurut saya, untuk warga Barsel tidak perlu ikut-ikutan pakai demo segala. Lebih baik kita sama-sama memikirkan untuk kemajuan daerah kita."

Arfin mengakui, penduduk Barsel heterogen, terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Namun selama ini, ungkap Arfin, Barsel tidak pernah terpengaruh dengan masalah daerah lain. "Walaupun kondisi daerah kita ini selalu damai aman dan kondusif. Tapi tidak ada salahnya jika ini parlu kami ingatkan."

Seperti diketahui di berbagai wilayah, muncul aksi berkaitan dengan masalah Ahok. Akhir-akhir malah, marak aksi solidaritas untuk Ahok, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017). Hakim berpendapat, Ahok telah melakukan penodaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Dwiarso, salah satu hakim mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Baok jaksa maupun pihak Ahok menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru