Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Yantenglie: Majelis Hakim Berhak Memutus Perkara walau Tidak Dihadiri Tergugat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 16 Mei 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kuasa hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Indrianto mengatakan majelis hakim berhak mengambil putusan verstek terhadap gugatan pihaknya terhadap DPRD Katingan dan 19 orang anggota legislatif, jika tidak menghadiri sidang tiga kali berturut-turut.

"Apabila DPRD tiga kali tidak hadir berturut-turut pada sidang, maka majelis hakim berhak memutus. Kalau verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat), silakan melalui perlawanan di tingkat kasasi nantinya," kata Indrianto usai sidang perdana di PN Kasongan, Selasa (16/5/2017).

Dalam sidang perdana itu tidak satu pun perwakilan DPRD yang hadir. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.

Indrianto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait tidak hadirnya DPRD pada sidang perdana ini. "Kami tidak persoalkan. Yang jelas karena kewajiban saya adalah menghadiri persidangan hari ini," katanya.

Terkait masalah materi pokok perkara, Indrianto belum bisa membeberkan, dan bakal membuka pada persidangan berikutnya. Pasalnya sesuai jadwal pekan depan akan dilakukan sidang kembali. "Yang jelas kita ingin menguji materilnya nanti," sebutnya.

Terkait mencuatnya hak imunitas, Indrianto mengaku jika pengacara, hakim, polisi, bupati, DPRD maupun wartawan semuanya memiliki hak imunitas itu. Dalam hak imunitas itu tidak bisa menyembunyikan hal-hal yang dilakukan karena kesewenang-wenangan.

"Kesewenang-wenangannya apa, bahwa UUD 1945 menyatakan setiap warga negara mempunyai kesamaan di muka hukum, termasuk pak Yantenglie," katanya.

Sehingga semua warga negara harus hadir di persidangan ketika majelis hakim melalui pengadilan memanggil secara layak dan patut.

"Hak imunitas itu jangan juga melahirkan hal-hal perbuatan yang melawan hukum. Dan apa melawan hukumnya, kita uji di sini. Sebab gugatan kita perbuatan melawan hukumnya, itu ada dan tidaknya kan di pengadilan. Tapi kita tidak sebutkan sekarang karena belum masuk materi pokok perkara," pungkas Indrianto.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru