Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Kasongan Bakal Layangkan Surat Panggilan Kembali ke DPRD Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 16 Mei 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Negeri (PN) Kasongan bakal melayangkan surat panggilan kembali kepada DPRD Katingan dan 19 anggota dewan lainnya terkait gugatan Bupati Ahmad Yantenglie. Sidang perdana gugatan Tenglie, Selasa (16/5/2017) itu, tidak dihadiri para tergugat, sehingga ditunda Senin (22/5/2017).

"Jadi agenda hari ini pada dasarnya, adalah sidang pertama yaitu untuk memeriksa kelengkapan pihak-pihak apakah sudah hadir semua," ujar Ketua PN Kasongan Ahmad Bukhori melalui Humas PN Kasongan Evan Setiawan, Selasa (16/5/2017).

Menurut Evan, ada sidang perdana itu pihak tergugat yakni DPRD dan 19 orang anggota dewan tidak hadir. "Namun ada batasannya sampai tiga kali apabila pihak tergugat tidak memenuhi panggilan, sidang akan dilanjutkan tanpa harus menunggu kehadiran mereka lagi."

PN Kasongan bakal kembali melaksanakan sidang terkait gugatan Bupati Ahmad Yantenglie kepada DPRD dan 19 orang anggota dewan itu, Senin (22/5/2017) mendatang.

Menurut Evan, pihak DPRD sebenarnya sudah memberitahukan kepada pihaknya terkait ketidakhadiran pada sidang itu. "Ya, secara tidak resmi melalui salah seorang staf di PN Kasongan ini bahwa pihak tergugat saat ini tidak akan hadir, kecuali satu orang yang turut tergugat atas nama Sulis yang hadir." (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru