Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Dilaporkan ke Komisi Informasi, Kenapa

  • Oleh Rokim
  • 17 Mei 2017 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Arton dilaporkan karena tidak merespon dan menanggapi permintaan informasi publik yang diminta Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah.

'Ada permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk dan yang dilaporkan adalah Bupati Gunung Mas dan akan segera kita proses sesuai prosedur. Jika melihat jadwal, insya Allah akan kita laksanakan sidang pertama Selasa depan dan surat panggilan sudah disampaikan,' kata Ketua KI Kalteng Satriadi, Rabu (17/5/2017).

Sesuai prosedur, pada sidang pertama KI Kalteng akan memanggil para pihak untuk diminta keterangan, selanjutnya dilaksanakan mediasi yang dimediatori oleh salah satu komisioner.

Dia menjelaskan sengketa informasi publik ini muncul saat GNPK memohon informasi mengenai RAB penggunaan dana hibah untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, dan daftar nama kegiatan penggunaan dana hibah.

Setelah mengirimkan surat pertama dan surat kedua tidak ada tanggapan dari Bupati Gunung Mas, sesuai ketentuan perundangan pihak GNPK menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI Kalteng.

'Bupati Gunung Mas atau siapa yang ditunjuk untuk itu, bisa hadir nanti dalam proses penyelesaiain sengketa informasi dan hal seperti ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagaimana badan publik melaksanakan tugasnya dalam hal pelayanan publik,' katanya.

Sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP), mengatur mengenai hak dan kewajiban badan publik dalam hal informasi, misalkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, di antaranya adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berjkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat serta juga informasi yang dikecualikan.

Terkait informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam pasal 9 UU KIP disebutkan dalam ayat (1) bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, ayat (2) informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, ayat (4) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

"Jika badan publik memahami dan membaca isi dari UU KIP ini semestinya sengketa informasi publik tidak akan terjadi, kecuali untuk informasi tertentu yang sifatnya dikecualikan berdasarkan UU KIP,' tegasnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru