Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas Tradisional Harus Ikuti Aturan Hukum

  • Oleh Ramadani
  • 22 Mei 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol RAS Yudhapahie mengimbau para penambang emas tradisional mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Imbauan itu ia sampaikan saat menghadiri rapat antara penambang emas asal Kecamatan Lahei dan DPRD serta perwakilan Pemkab Barito Utara di gedung dewan, Senin (22/5/2017).

Menurut Kompol Yudhapahie, saat ini masalah perizinan pertambangan segera diurus oleh pemerintah kabupaten dan DPRD. Untuk itu, para penambang harus bersabar menunggu hasil dari pengurusan perizinan tersebut.

Ia juga menjelaskan, saat ini izin pertambangan ada di tangan Pemerintah Provinsi Kalteng, bukan lagi di pemerintah kabupaten. "Selesaikan dulu izinnya. Bila sudah ada izinnya petugas akan mempersilakan warga untuk menambang. Namun bila belum, kita akan menegakkan dengan hukum yang berlaku,' tegasnya.

Yudhapahie turut menyarankan supaya para penambang membentuk organisasi yang berbadan hukum. Sehingga bila izin dari pemprov sudah keluar dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi penambang.

'Dikhawatirkan, nantinya dengan diberikan izin pertambangan rakyat, masyarakat luar dan para penambang akan mengekploitasi kawasan itu secara besar-besaran. Di mana sebelumnya tradisonal, nantinya menggunakan alat berat yang dapat merusak alam,' ujarnya. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru