Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah 2 Bulan, Akhirnya Lurah Baamang Tengah Jadi Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Mei 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terkena Organisasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli tiga bulan lalu, tepatnya Jumat (10/3/2017) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar HS mengatakan, lurah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pungutan liar (pungli) tersebut. "Pelaku sudah jadi tersangka dan akan segera dipanggil pada Rabu (31/5/2017) depan. Setelah itu akan segera kami lakukan penahanan," ujar Erwin kepada Borneonews, Jumat (26/5/2017).

Dengan adanya hal tersebut, kata dia, maka secara otomatis tidak lagi dikenakan wajib lapor ke Polres Kotim. Penetapan Lurah Baamang Tengah sebagai tersangkat setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di Polda Kalteng beberapa waktu lalu. "Kami sudah memanggil saksi ahli dari salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Selatan," terang dia.

Menurut Kasat, tersangka memang kemungkinan tidak hanya sekali melakukan pungli. Pasalnya, bisa saja aksi itu dilakukan pada sejumlah warga lainnya yang ingin mengurus perizinan atau hal lain ke Kantor Kelurahan Baamang Tengah.

"Memang nominal uang sebanyak Rp1,5 juta itu terbilang sedikit bagi orang berada. Namun bagi yang susah akan sangat besar dan sangat terbebani. Sehingga itulah yang mendasari lurah tersebut jadi tersangka," kata Erwin.

Saat ini, Lurah Baamang Tengah Kariyadi dikenakan wajib lapor ke Polisi Resor (Polres) Kotim. Penangkapan Kariyadi bermula salah seorang warga berinisial AD datang ke kantor kelurahan untuk membuat surat kepemilikan tanah (SKT).

Karyadi pun meminta bayaran senilai Rp2,5 juta untuk biaya penerbitan SKT. Namun, AD menawar membayar Rp1,5 juta dan langsung disetujui oleh Lurah tersebut. Namun tidak lama setelah transaksi, Tim Saber Pungli datang ke TKP dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan uang berjumlah Rp1,5 juta di dalam map berisi berkas pembuatan SKT yang diberikan oleh AD. Selanjutnya, Kariyadi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-8)

Berita Terbaru