Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tiga Poin Hasil Rapat DPRD Katingan soal Pemakzulan Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan,  rapat internal terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang digelar pihaknya, Senin (29/5/2017) hari ini, membahas tiga poin pokok.

"Kesimpulan rapat internal, pertama, kita menugaskan dari bagian persidangan/hukum Setwan untuk berkonsultasi dengan Gibernur Kalteng langkah apa yang akan kita ambil menyangkut SK Mendagri ini," kata Mantir usai memimpin rapat internal.

Selain itu, kata Mantir, poin kedua adalah pihaknya akan menghadapi gugatan Ahmad Yantenglie di Pengadilan Negeri Kasongan.

DPRD sendiri, katanya, sudah sepakat menunjuk pengacara untuk menghadapi kasus gugatan Ahmad Yantenglie itu.

"Yang ketiga, kita juga sepakat untuk melakukan gugatan balik kalau mediasi pada 7 Juni 2017 mendatang gagal, itu saja," katanya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru