Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Terancam Hukuman Mati

  • Oleh Hamdi
  • 29 Mei 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku pembunuhan sadis Andi (24) warga Jalan lintas Trans Kalimantam KM 16, Desa Batu Nindan, Kecamatam Basarang, terancam hukuman mati atas perbuatannya yang menewaskan Siti Rodhiyah (30) di Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang pada 6 Maret 2017 lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Senin (28/5/2017). Majelis Hakim yang diketuai Damenta Alexander bersama dua hakim anggota Isnandar Syahputra dan Agustinus Herwindu Wicaksono. Sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi mulai dari penemu mayat korban, penangkap terdakwa, saksi kakak korban dan saksi adik terdakwa.

"Semuanya memberikan keterangan di persidangan, di bawah sumpah dan semuanya memberikan keterangan sebagaimana di berita acara pemeriksaan (polisi)," kata Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Meitri kepada Borneonews usai sidang.

Ia menambahkan, terdakwa Andi dikenakan pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal 340 karena melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar JPU perempuan  itu.

Di tempat yang sama, salah satu majelis hakim dalam perkara tersebut Isnandar Syahputra mengatakan, dari keterangan saksi-saksi tadi, semuanya dibenarkan oleh terdakwa. "Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa," ujar Isnadar. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru