Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Lebaran Kejaksaan Telisik Kasus Tanah Disdik Kotim

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menelisik kasus sengketa tanah milik Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit usai lebaran tahun ini.

"Mungkin habis lebaran ini kita memulai menyelidiki kasus laporan tanah Disdik," janjit Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (30/5/2017).

Meski demikian, kasus ini menurut Hendriansyah tetap menunggu proses hukum perdata, karena kasus tersebut masih berproses hingga ke tingkat banding.

"Kita tunggu prosesnya juga, belum tahu ini nanti putusannya apa, kalau akhirnya nanti Disdik menang tidak bisa juga diproses, tapi kalau kalah tentu ada kerugian negara," kata Hendriansyah.

Menurut Hendriansyah, jika kasus itu ditelisik, tentu banyak pihak nantinya yang akan dipanggil termasuk dari pihak Disdik hingga dari BPN Sampit.

Kasus ini dilaporkan bermula setelah BPN Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Disdik Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, Disdik Kotim, untuk mengosongkan tanah tersebut, Kamis (30/3/2017) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)

Berita Terbaru