Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Akan Ditangkap Pak Kades Sabu ini Sempat Berupaya Kabur

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa (Kades) Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tahmin Juma alias Tahmin (48), sempat berupaya kabur ketika aparat kepolisian hendak menciduknya atas kasus narkotika jenis sabu yang dimilikinya.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (30/5/2017) terungkap tersangka diamankan pada Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka Siswanto alias Anto (berkas terpisah) di Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Ketika petugas datang Tahmin dan Siswanto Cs terkejut, ia berupaya lari lewat dapur dan ingin membuang bong lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, namun gagal setelah petugas berhasil mengamankannya bersama Anto, Sarlan alias Alan, Bambang, Damin dan Yunita alias Nita.

Tersangka sendiri membeli sabu itu dengan Saiful. Setelah ke rumah Anto melihat ada bong sabu ia menanyakan apakah mereka usai nyabu, setelah diiyakan tersangka keluar menghubungi Saiful membeli sabu seharga Rp300 ribu per paket.

"Sabu itu saya ambil di Jalan Batu Akik, yang ngantar orang suruhan Saiful, saat itu saya kembali lagi ke rumah Anto," kata kades.

Di situ mereka kembali nyabu, akan tetapi baru selesai mengisap sabu kades itu diamankan bersama rekannya.

Atas perbuatannya itu kades sabu ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru