Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Yantenglie dan Kuasa Hukumnya Setelah Gagal Mediasi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Juni 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Proses mediasi antara Ahmad Yantenglie VS DPRD dan 19 anggota dewan di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kasongan yang dimediatori Hakim Albert Dwi Putra Sianipar gagal menemui kata damai, Rabu (7/6/2017).

Usai mediasi, kepada awak media Ahmad Yantenglie mengatakan, "Iya setelah dilakukan mediasi sampai saat ini tidak dapat ditemukan titik temu dalam mediasi, dan kemungkinan besar akan dilanjutkan di persidangan," ujar Yantenglie.

Karena tidak ada titik temunya, sehingga sidang gugatan Ahmad Yantenglie terhadap DPRD Katingan Rp1 triliun dan 19 anggota dewan masing-masing Rp3 milyar, itu akan bergulir di persidangan. "Kita lanjutkan di pengadilan," imbuh Yantenglie.

Kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Indrianto mengatakan jika sidang berikutnya agendanya pembacaab gugatan.

"Sesuai yang dijadwalkan majelis hakim tadi bahwa sidang akan digelar tanggal 20 Juni mendatang, agendanya tidak ada lain yaitu masuk pokok perkara," kata Indrianto diamini Ikhsanudin kuasa hukum Ahmad Yantenglie lainnya.

Indrianto mengatakan gagalnya mediasi ini karena permintaan kliennya, Ahmad Yantenglie juga tidak diakomodir oleh DPRD Katingan.

"Mereka (DPRD) juga berkeras yang akhirnya menyebabkan mediasi itu gagal," sebut Indrianto.

Dalam kesempatan ini Indrianto juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan kliennya itu bakal memPratunkan DPRD dan 19 anggota dewan tersebut.

"Kita juga akan melalui peradilan yang lain, karena kita siap mem-Pratunkan sambil melihat perkenbangan," imbuh Indrianto diamini Ahmad Yantenglie. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru