Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5%

  • Oleh Ramadani
  • 08 Juni 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrankop UKM) telah menyampaikan surat edaran ke semua perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrankop dan UKM Barito Utara Tenggara, Kamis (8/6/2017), mengatakan bahwa dalam surat edaran itu pihaknya mengingatkan perusahaan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 HariRaya Idul Fitri.

Mengenai kategori karyawan penerima THR, menurutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertran) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

'Dalam Permenakertrans itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Apabila perusahaan terlambat membayar THR, perusahaanyang bersangkutan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya waktu kewajiban pengusaha membayar,' kataTenggara.

Sebagai contoh, katanya, jika gaji karyawan sebesar Rp2 juta per bulan, berarti perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda senilai Rp2,1 juta. Berdasarkan Pasal 3, Permenakertran Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Namun, karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.

'Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaranTHR sesuai aturan yang ada supaya terhindar dari denda keterlambatan pembayaran THR tersebut,' tegasnya. (RAMADHANI/B-3)

Berita Terbaru