Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Harus Inventarisasi Lahan Pemukiman

  • Oleh Naco
  • 11 Juni 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melakukan inventarisasi lahan, lokasi maupun pemukiman yang masuk dalam status kawasan hutan.

Ini penting untuk menghindari kegiatan masyrakat yang melanggar aturan yakni menggarap di kawasan hutan. "Selain kepala desa juga harus diarahkan agar tidak melaksanakan proyek dalam kawasan hutan," kata Parimus, Minggu (11/6/2017).

Menurut Parimus saat ini masih banyak pemukiman di Kotim ini yang masuk dalam status kawasan hutan, karena apapun alasanya jika masuk ke kawasan hutan mesti dilakukan pelepasan kawasan.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, apapun alasanya jika sudah masuk kawasan hutan dan kegiatan itu dibiayai dari dana pemerintah sudah barang tentu akan terjerat hukum.

Hal ini, menurut dia, perlu diantisipasi, karena kalau melanggar hukum dan dan peraturan perundang-undangan maka itu akan diproses, dari itu kades mesti cermat melaksanakan program pemerintah desa.

"Selama ini tidak hanya warga biasa yang terkendala dengan penetapan status kawasan hutan, pemerintah juga sulit melaksanakan program pembangunan. Karena tidak jarang dalam rencana pembangunan jalan masih terbentuk dalam status lahan," ungkapnya.

Selain itu juga program pemerintah membuka lahan pertanian secara besar-besaran juga terkendala akibat status kawasan hutan. Sehingga saat ini pemerintah harus mengurus pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan. (NACO/B-8)

Berita Terbaru