Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Arisan Fiktif Terancam 34 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fika Wulandari, terdakwa arisan fiktif dituntut selama 34 bulan penjara oleh JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati, Selasa (13/6/2017). Tuntutan dibacakan di hadapan hakim yang diketuai Ade Satriawan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu terdakwa menyatakan tidak keberatan, ia tidak meminta keringanan kepada hakim, itu ia utarakan sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya itu. "Ada yang ingin saudara sampaikan," tanya hakim kepada Fika ia menyatakan tidak ada.

Pekan mendatang, hakim akan membacakan vonis atas kasusnya itu. Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan kerugian kepada sejuah korban seperti Mona Anglya, Susilawati, Eka Veramudi Yanti dan Seli Melinda.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 9 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya sejak 18 Januari 2016.

Pertama yang ia tipu korban Mona sebesar Rp10 juta, Eka Rp35 juta, Seli Rp200 juta dan Susilawati Rp57 juta. Modus kejahatan yang ia lakukan berpura-pura menawarkan arisan kepada korbannya dengan janji akan ada keuntungan yang didapat.

Namun saat ditunggu waktu yang ia janjikan uang arisan tidak juga diserahkan kepada para korbannya, hingga ia mengaku arisan yang ia lakukan tersebut fiktif, sementara uang para korban habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan jalan-jalan ke luar negeri. (NACO/B-5)

Berita Terbaru