Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Dishub Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2017 - 08:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi, mantan bendahara pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi.

"Tuntutan dibacakan tadi malam (19/6/2017), selain dituntut satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta," kata JPU Kejari Kotim, Datman Kataren yang menangani kasus itu, Selasa (20/6/2017) pagi.

Di mana menurut Datman dalam ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, ia diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk ajukan pledoi (pembelaan).

Tuntutan yang diajukan terhadap Riadi itu dilakukan atas beberapa pertimbangan, yang memberatkannya perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan ia bersikap sopan selama persidangan, serta sudah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan yang ia lakukan dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service yang menggunakan dana APBD Kotim melalui DPA pada Dishub Kotim 2017..

Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan pada Jumat (16/6/2017) sebesar Rp90 juta dan Senin (19/6/2017) sebesar Rp17 juta, sebelum penuntutan dilakukan. Sementara itu dalam kasus ini Riadi dibidik jaksa dengan Pasal 9 UU Tipikor. (NACO/B-5)

Berita Terbaru