Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

328 Napi Lapas Sampit Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 328 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit diajukan untuk dapat remisi lebaran Idut Fitri tahun ini.

"Ada 328 yang kami usulkan, jika sudah keluar nanti akan kami serahkan bertepatan pada lebaran nanti," kata Kepala Lapas Sampit, melalui Kasubsi Administrasi dan Registrasi Agus Ardianto, Kamis (22/6/2017).

Dikatakan Agus, napi yang mereka usulkan untuk dapat remisi ada dua kriteria yakni remisi khusus (RK) I sebanyak 315 orang dan RK II sebanyak 13 orang.

Untuk persyaratan selain beragama islam, harus berkelakukan baik selama menjalani proses pidana, dan menjalankan masa pidana selama enam bulan.

"Yang kami ajukan tersebut napi yang memenuhi persyaratan, berapa besarannya nanti akan diketahui pada saat SK sampai ke kami, untuk persyaratan sama seperti tahun lalu tidak ada perubahan," ucap Agus.

RK I meurupakan remisi yang diberikan kepada napi yang setelah dapat remisi tetap jalani masa pidana sedangkan RK II diberikan kepada napi yang dapat remisi langsung bebas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru