Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata, Pengelolaan Terminal AKAP WA Gara sudah Diserahkan kepada Kemenhub

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Juni 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kewenangan terhadap terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) WA Gara ternyata sudah dialihkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Januari 2017 lalu. Karenanya, pihak terminal mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah daerah, baik kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Sejak awal 2017 resmi dialihkan ke pemerintah pusat dan dikelola pusat. Makanya kami ini laporannya langsung ke kementerian. Gaji, biaya operasional dan lainnya dari pusat semua. Jadi kita tidak ada kewajiban melapor kepada Pemda. Walaupun Wali Kota dan Gubernur tetap pantau kondisi terminal secara langsung, pemda tidak punya kewenangan yang terlalu urgent," ungkap Koordinator Terminal AKAP WA Gara Yoyo Winharto kepada Borneonews, Sabtu (24/6/2017).

Menurut Yoyo, perhubungan memang pada awalnya berada di bawah kewenangan pusat. Di era otonomi daerah, daerah menghendaki perhubungan diotonomikan hingga terbit UU No 32/2002 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan perhubungan darat berada di bawah kewenangan daerah.

Sedangkan perhubungan udara dan laut tidak bisa diotonomikan karena hukumnya internasional. "Sehingga hanya bidang darat yang diserahkan total. Bekembangnya fenomena pemerintah, kemudian UU ini direvisi kembali dan terbitlah UU Nomor 23/2014 bahwa sebagian hubungan darat diserahkan kembali ke pusat. Yakni jembatan timbang seperti yang ada di Kapuas dan terminal tipe A. Sosialisasinya di tahun 2015 dan 2016 serahkan P3D-nya tapi 2017 baru dilaksanakan penuh," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru