Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN yang Menambah Libur akan Dikenai Sanksi

  • Oleh Supri Adi
  • 27 Juni 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Senin 3 Juli 2017 nanti semua aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honor atau kontrak harus masuk kerja setelah libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Jadi setelah ada libur panjang ini diharapkan tidak ada lagi ASN maupun honorer yang menambah libur.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, Yance Sirenden.

"Untuk memantau kehadiran pasca libur lebaran, bapak bupati akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SOPD dan bila ada yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi," jelas Yance via WhatsApp, Selasa (27/6/2017).

Untuk ASN yang ketahuan tidak hadir pada hari pertama akan diberi sanksi berupa teguran lisan. Bagi ASN wajib absen sidik jari, sehingga mereka tidak bisa memanipulasi kehadiran.

Jika ada ASN yang bandel maka sanksinya sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru