Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Pembuang Bayi Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Juli 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembuang bayi di perkebunan kelapa sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I, Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berinisial RS diancam dipenjara minimum lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan orang yang patut ditolong atau Pasal 778 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

Pasal yang dikenakan tersebut merupakan perlindungan anak. Namun dalam prosesnya akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena tersangka yang merupakan ibu bayi tersebut juga masih di bawah umur. Sehingga pihaknya tidak langsung menahan pelaku di sel tahanan, namun dititipkan di rumah orangtuanya.

"Walaupun kami titipkan, namun terus kami awasi," kata Muchtar.

Untuk orangtua bayi tersebut masih berumur 13 tahun, di mana ia baru saja tamat Sekolah Dasar (SD).

Namun karena hubungan terlarang dengan sang pacar, membuat tersangka hamil hingga melahirkan dan meninggalkan anak bayi tersebut di perkebunan kelapa sawit.

Beruntung nyawa sang anak berhasil diselamatkan, setelah warga sekitar yang tidak lain adalah sang kakak menemukannya pada saat mencari jamur di perkebunan tersebut. Sehingga saat ini bayi masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru