Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Empat Desa di Katingan Mengadu ke DPRD soal Masuknya Perusahaan Sawit

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 Juli 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Warga dari empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Katingan mengadu ke DPRD setempat terkait mulai masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada DPRD untuk mencari solusi terbaik permasalahan warga dengan pihak PT Persada Era Agrokencana (PEAK) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit," ujar Aju, warga Desa Galinggang, Kecamatan Kamipang, di kediaman Ketua Komisi I DPRD Karyadi, Rabu (5/7/2017) malam.

Aju ke Kasongan tidak sendirian. Ia ditemani warga lainnya, seperti Surya Mandi, H Sukarjo, dan Arifin.

Menurut Aju, sejak beberapa hari terakhir PT PEAK mulai melakukan ganti rugi parit atau tatah-tatah kepada sejumlah warga Galinggang itu.

Namun Aju Cs mengaku bahwa mereka tidak sependapat dengan besaran ganti rugi yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat yang memiliki tatah itu.

Pasalnya, perusahaan dinilai hanya mengganti rugi parit kepada warga, sedangkan untuk lahannya tidak jelas.

"Memang sebagian warga sudah menerima uang ganti rugi itu, tapi umumnya yang menerima adalah warga yang memiliki tatah baru, sedangkan yang memiliki tatah lama seperti kami tidak mau, sebab ganti ruginya tidak manusiawi," katanya.

Aju Cs juga mencium aroma bahwa perusahaan nantinya bakal menguasai lahan-lahan masyarakat yang ada di dalam tatah. Pasalnya sejauh ini yang dilakukan ganti rugi hanya parit, sedangkan lahannya tidak.

"Yang kita khawatirkan nanti setelah kita tandatangani kwitansi pembayaran ganti rugi tatah itu, perusahaan juga akhirnya menguasai lahan kita, makanya kami minta DPRD mempertemukan kami dengan perusahaan membahas permasalahan ini," kata Aju diamini Surya Mandi, H Sukarjo, dan Arifin.

Aju juga mengatakan, di wilayah Kecamatan Mendawai sedikitnya ada tiga desa yang juga mempermasalahkan terkait ganti rugi parit oleh perusahaan ini, yakni Desa Tewang Kampung, Parigi, dan Desa Tumbang Bulan. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru