Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sesuai Perda Tarif Penyeberangan Sungai di Murung Raya Rp10 Ribu

  • Oleh Supri Adi
  • 06 Juli 2017 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sesuai Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 30 Tahun 2003 besaran tarif penyeberangan sungai ditetapkan Rp10 untuk kendaraan roda dua.

Tapi kenyataan dibeberapa tempat penyeberangan sungai masih ada yang mematok dan menetapkan tarif diatas dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Murung Raya, Iskandar mengaku sudah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya tarif penyeberangan sungai yang lebih mahal dari Perda.

"Saya dengar juga untuk penyebangan di Desa Muara Untu cukup mahal, yakni Rp20 ribu. Yang seperti itu yang akan kami panggil nanti untuk minta penjelasan," ungkap Iskandar, Kamis (6/7/2017).

Pihaknya juga akan melakukan pendataan semua armada sungai dengan terlebih dulu koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru