Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan di Sekolah Sulit Dilegalkan

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik menyebut sulit untuk melegalkan pungutan di sekolah, terutama yang bertentangan dengan aturan.

"Karena aturannya sudah jelas dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017," kata politisi partai Gerindra itu, Jumat (14/7/2017).

Termasuk ada sejumlah pihak yang ingin melegalkan pungutan melalui Perda itupun rawan digugurkan akibat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya tersebut.

Dijelaskan Sutik, dalam Permendikbud tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), dari itu pembentukan Perda untuk pungutan komite sekolah terhadap wali murid hendaknya di kaji lebih mendalam agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau kita menyarankan agar pembentukan Perda terkait pungutan yang dilakukan komite sekolah dikonsultasikan dan dirumuskan bersama agar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil hearing antara DPRD Kotim dengan dinas Pendidikan dan kepala sekolah di satuan pendidikan di Kotim menyepakati untuk membuat Perda tentang pungutan dalam rangka pengembangan sektor pendidikan yang selama ini masih terkendala di masalah anggaran. (NACO/B-5)

Berita Terbaru