Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Perlu Paham Bahwa Sekolah Punya Ketentuan Sendiri

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Juli 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio membenarkan  bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli) yang memberatkan dan tidak tepat. Namun ia juga  meminta masyarakat untuk paham bahwa sekolah biasanya punya ketentuan tersendiri.

"Ada pula yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa sekolah memiliki ketentuan tertentu dalam berbagai hal terutama yang bersentuhan dengan jati diri maupun kebiasaan sekolah. Misalkan saja sekolah melakukan pengadaan baju batik atau baju olahraga. Dalam kondisi ini, tentu perlu pemahaman masyarakat, manakala sekolah harus menarik biaya per siswa untuk memperoleh baju yang dikategorikan khusus tersebut," ungkap Mofit saat ditemui di sela-sela menyambut rombongan tamu pertama kegiatan Kemah Budaya Nasional (KBN) di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (15/7/2017) sore.

Meski demikian Mofit mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) selalu mengingatkan agar harga yang diberikan tetap rasional dan bisa mendapat persetujuan dari orangtua anak didik.

"Lain halnya kalau untuk baju Pramuka atau seragam sekolah, ya sudah barang tentu tidak perlu dipungut, serahkan kepada orangtua untuk melengkapinya," pungkasnya.

Selain itu, lanjut Mofit, terkait pungli ini tentu saja pihaknya hanya berwewenang pada jenjang SD/MI maupun SMP/MTs tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli).

"Kalau yang ada terjadi dugaan pungli di tingkat SMA, sebagaimana yang diberitakan selama ini, perlu diingat bukan lagi wewenang kami dari Pemerintah kota Palangka Raya, melainkan pihak provinsi," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru