Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kicauan Pria Ini Seret Dua Pengedar Sabu ke Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2017 - 18:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mariamah alias Yayah, Agus Arianto alias Sugus terseret dalam kasus sabu, bermula dari kicauan Rizky Pratama Septian , yang lebih awal diciduk petugas Satreskoba Polres Kotim. Kasusnya kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

"Waktu itu kita dapat informasi saudara Rizky ada membawa sabu. Kemudian kita geledah ditemukan sabu dan diamankan. Pengakuan Rizky, dapat dari Mariamah, sementara Mariamah mengaku dapat sabu dari Agus, sehingga ketiganya berhasil diamankan," kata Yudi Winarto, salah satu petugas kepolisian dalam keterangannya, Senin (17/7/2017).

Di hadapan hakim yang dipimpin Paisol dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika, Rizky ditangkap di baraknya Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang tak berapa lama setelah mendapat sabu dari Yayah.

Rizky pun berkicau hingga petugas berhasil mengamankan Yayah, warga Kelurahan Baamang Tengah RT 21 RW 6, Kecamatan Baamang, bersama Agus di kediamannya Jalan Muchran Ali, Gang Mat Taher RT 8 RW 6, Kelurahan Baamang Tengah pada Senin (6/3/2017) usai mengantar sabu seharga Rp500 ribu.

Dari Agus turut diamanakan barang bukti lain seperti 3 gram sabu, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,1 juta. Kepada petugas Agus mengaku mendapatkan sabu dari rekannya Anang Cebul.

"Agus mengaku sabu didapat dari Anang. Namun saat itu Anang tidak ada," kata saksi dalam keterangannya.

Anang sebelumnya tinggal di kediaman Agus, namun dia terbilang beruntung karena tidak ada di rumah. Dalam kasus ini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru