Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Insiatif DPRD Pulang Pisau Rampung, Wabup Minta Terbitkan Perbup

  • Oleh James Donny
  • 18 Juli 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Eksekutif menyampaikan pendapat akhirnya terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang kedudukan hak protokoler keuangan dan administratif DPRD, setelah rampung dibahas. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna ke-12 masa sidang II Tahun 2017 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (18/7/2017).

Mewakili Eksekutif, Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksana, dan guna percepatan implementasi dari raperda tersebut.

Menurutnya pembentukan rancangan peraturan daerah sebagaimana tersebut diatas merupakan amanat dari Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Amanat dari Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Dengan telah disetujuinya raperda ini kiranya dapat meningkatkan motivasi dan kinerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama eksekutif beserta jajarannya dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan memberikan pelayanan publik serta senantiasa menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan dinamis antara eksekutif, legislatif dan masyarakat," kata Wabup.

Ia menjelaskan Raperda tentang kedudukan hak protokoler keuangan dan administratif DPRD disamping sebagai motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja, yang terpenting kata Wabup adalah administrasi dan penatagunaan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset yang melekat pada sekretariat daerah terlaksana baik. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru