Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bendahara Dishub Kotim Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi, mantan bendahara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Vonis sudah dibacakan hakim tadi malam (19/7/2017), terdakwa dituntut satu tahun dan 6 bulan," kata JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Kamis (20/7/2017).

Sementara dalam tuntutan sidang lalu, JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, menuntut Riadi dengan pidana selama 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Riadi harus jadi pesakitan setelah ditemukannya kerugian negara sekitar Rp107 juta dalam proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dinas Perhubungan Kotim tahun anggaran 2015.

Kegiatan itu dilaksanakan menggunakan APBD Kotim yang digelontorkan melalui DPA Dishub. Dalam kasus ini, Riadi membuat laporan fiktif, saat ditelisik ditemukan kerugian negara.

Dalam putusan itu, pertimbangan yang meringankannya yakni ia sudah mengembalikan kerugian negera dalam kasus itu sebelum tuntutannya dibacakan oleh jaksa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru