Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jualan di Jalur Hijau, 4 Pemilik Kafe Disidang Tipiring

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 21 Juli 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat pemilik kafe remang-remang-remang-remang di Jalan Pemuda, kawasan Bundaran Pancasila yang gerobaknya diangkut Satpol PP, Minggu (16/7/2017) lalu, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Jumat (21/7/2017).

Penindakan berupa sidang di pengadilan merupakan jalan terakhir, sebelumnya para pemilik kafe remang-remang ini sudah diberikan imbauan secara persuasif agar tak berjualan di tempat yang dilarang sesuai Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 pasal 17 huruf e yang mengatur tentang larangan berjualan dan atau menimbun barang dijalur hijau taman dan tempat umum yang tidak pada peruntukkannya.

"Karena upaya persuasif itu tak juga diindahkan, maka jalan terakhirnya tindakan represif berupa sidang tipiring," kata Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar, Kobar, Mustawan Lutfi, Jumat (21/7/2017).

Dalam sidang tipiring yang digelar di PN Pangkalan Bun, keempat pemilik warung remang-remang didenda dengan besaran masing-masing sebesar Rp1 juta atau subsider 15 hari kurungan.

Lutfi menegaskan bahwa penindakan tersebut sebagai langkah edukasi kepada masyarakat Khususnya pedagang agar berjualan ditempat yang telah ditentukan. " Dengan penindakan itu minimal tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi perda," harapnya.

Untuk diketahui bahwa penindakan terhadap gerobak pemilik kafe remang-remang dilakukan karena keberadaan kafe ini sudah meresahkan masyarakat. Diduga mereka ini adalah orang yang sama yang mendirikan kafe remang-remang di kawasan Pangkalan Bun Park yang ditutup baru-baru ini oleh Satpol PP Kobar.

Keempat pemilik kafe remang-remang yang di vonis denda Rp1 juta adalah Ida Yuliani Binti Lukito, Arbesi Binti Marhamat, Novi Raida Binti Anang Samsu dan Lia Winarti Binti Bospohadi Sutikno. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru