Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalan IFP Menuju Pengelolaan Hutan Lestari, Gencarkan Kemitraan PHBM

  • Oleh Advertorial
  • 24 Juli 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu perusahaan bidang kehutanan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) serius menerapkan kemitraan dalam pengeloalan hutan lestari. Salah satu bentuknya, adalah pola kemitraan pengelolaan hutan bersama masyarakat atau dikenal dengan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Hal tersebut sesuai dengan Permenhut No.39 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Mayarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan. Salah satu tujuan program PHBM adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang berbasiskan kepada kelestarian lingkungan, kelestarian usaha, dan kelestarian sosial.

'Berdasarkan regulasi pemerintah tersebut, IFP saat ini sudah menjalankan pola kemitraan PHBM pada lahan seluas 1.545,7 hektare,' ungkap Parlindungan D.S, Estate Manager PT IFP kepada Borneonews, Senin (24/7/2017).

Pola kemitraan pegelolaan hutan itu tidak sama dengan pola pemberian ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) pada industri di luar bidang kehutanan, karena lahan garapan masyarakat berada di kawasan hutan produksi (HP).

PHBM adalah kemitraan kehutanan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, dan atau kesatuan pengelolaan hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.

Sistem Pengelolaan PHBM adalah bentuk pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dengan melibatkan masyarakat yang telah menggarap tanah diatas kawasan HP. Hal ini sebagai kewajiban yang diamanahkan pemerintah serta bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

'Di dalam PHBM atau program kemitraan ini, masyarakat atau kelompok tani bertugas dan bertanggung jawab menjaga lahan dari kebakaran, perambahan dan lain lain sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Sementara semua biaya investasi penanaman hingga pemanenan tanaman semua ditanggung PT IFP,' jelas dia.

Dari luas areal sesuai izin dari Menteri Kehutanan diatas kawasan HP sekitar 100.989,40 ha, PT IFP tercatat melakukan operasional pada lahan seluas 1.545,7 ha. Seluruh lahan yang dikerjakan PT IFP, adalah lahan garapan masyarakat yang telah dikerjasamakan.

PT IFP juga mengerjakan lahan tersebut sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan oleh Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah dan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hijaukan yang tandus

Pencapaian saat ini masih akan terus untuk ditingkatkan sampai PT IFP sepenuhnya dapat melakukan pengelolaan hutan lestari dan berperan dalam penguatan ekonomi masyarakat sekitar. Untuk keberlangsungan usaha kemitraan, memerlukan dukungan dari masyarakat dan pemerintah Daerah.

'Masyarakat yang menggarap lahan di wilayah konsesi PT IFP bahkan berinisiatif melakukan kerjasama PHBM. Hal itu disebabkan lahan di wilayah tersebut tandus dan kritis sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan garapan untuk budidaya pertanian dan perkebunan. Selain itu, masyarakat juga berpeluang untuk bekerja sebagai tenaga perawatan tanaman di PT IFP. Itu keuntungannya,' beber Parlindungan.

Lahan garapan masyarakat tersebut berupa semak belukar yang merupakan lahan kritis. Saat ini PT IFP telah melakukan penanaman secara periodik dimulai dari penanaman pertama di tahun 2012 di wilayah Sungai Upak. Parlindungan juga mengatakan, lahan garapan masyarakat yang telah di-PHBM-kan adalah lahan dengan kondisi tanah berpasir. Areal garapan masyarakat yang juga lahan kritis kini telah berhasil dihijaukan, direhabilitasi.

'Areal perkebunan masyarakat dan areal disini secara umum adalah tanah berpasir dengan tingkat kesuburan yang rendah. Dengan kondisi alam seperti itu, PT IFP berupaya untuk dapat menghasilkan tanaman dengan kualitas terbaik. Tentu ini menjadi tantangan dan tanggung jawab kami,' jelasnya.

Saat ini tercatat sebanyak 25 anggota masyarakat penggarap lahan di dalam wilayah konsesi, empat kelompok Tani (Poktan) dan tiga Koperasi masyarakat penggarap lahan di dalam konsesi perusahaan di Kabupaten Kapuas yang masuk kedalam wilayah konsesi perusahaan yang telah melakukan kerjasama PHBM. PT IFP juga sedang menyiapkan kerjasama pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) dengan tiga kelompok tani yang memiliki lahan garapan diluar wilayah konsesi perusahaan.

Dalam kegiatan operasionalnya, PT IFP juga memberdayakan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Hal tersebut sesuai dengan visi perusahaan yaitu menjadi penghasil kayu serat dengan kualitas tinggi serta berkembang bersama masyarakat. PT IFP senantiasa mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Secara perijinan PT IFP yang sudah mendapatkan SK IUPHHK-HTI dari Menteri Kehutanan tahun 2009 sudah melaksanakan pemenuhan kewajiban lainnya yang disyaratkan oleh Pemerintah. (ROZIQIN/Adv)

Berita Terbaru