Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Bisa Bubarkan Ormas Tak Berazaskan Pancasila

  • Oleh Testi Priscilla
  • 04 Agustus 2017 - 10:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro mengatakan organisasi masyarakat (ormas) yang mendaftar, syarat utamanya ialah azas Pancasila. Hal ini juga berlaku pada ormas yang telah memiliki izin berdiri.

"Syarat mutlak ormas adalah berlandaskan serta berazaskan Pancasila. Bila itu tak terpenuhi maka kesbangpol memiliki wewenang untuk membubarkan," kata Januminro, Jumat (4/8/2017).

Menurut Januminro, bentuk dan kegiatannya sudah menjadi ketentuan syarat utama ini harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, Kesbangpol tidak akan memberi izin atau membubarkan yang sudah terlanjur berdiri.

"Ini harus berlandaskan Pancasila, karena bersifat final dan harus mengikat ideologi setiap ormas apapun," jelasnya.

Meski demikian, walaupun ada ormas yang mencantumkan ideologi Pancasila, namun dalam aktivitasnya organisasinya mengganggu ketertiban dan keamanan, maka akan tetap ditertibkan bahkan dibubarkan.

"Jadi bukan hanya slogan ya melainkan benar-benar dilaksanakan. Tentu kita akan lihat berjalannya kegiatan ormas tersebut bagaimana. Kesbangpol saat ini mempunyai kewenangan untuk menertibkan ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Jadi ini ada ketentuan sampai dengan cara membubarkan ormas yang dinilai melanggar pun kita bisa lakukan," tegas Januminro. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru