Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbentur Moratorium, Pengadilan Agama Sukamara Belum Berfungsi Maksimal

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Agustus 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Mahdi mengatakan, adanya tanah hibah dan gedung sementara dari pemerintah daerah maka Pengadilan Agama Sukamara dipastikan sudah ada, namun karena terbentur moratorium penerimaan pegawai membuat pengadilan tersebut belum berfungsi sesuai apa yang diharapkan.

'Dengan sudah adanya tanah dan gedung sementara maka secara yuridis formal Pengadilam Agama Sukamara sudah ada, tetapi secara Depertemen Agama (Depag) belum ada,' kata Mahdi, Senin (7/8/2017).

Menurut dia, hal tersebut disebabkan dengan adanya moratorium penerimaan pegawai pengadilan agama dan anggaran, sehingga menyebabkan pengadilan agama yang digagas oleh beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah menjadi sedikit terhambat.

'Jadi apabila kita perhatikan eksistensi pengadilan agama ini adalah adanya pembagian keksuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk Kabupaten Sukamara eksekutifnya sudah ada yaitu bupati, wakil bupati dan jajarannya, begitu juga dengan legislatif adalah DPRD dan ini sudah ada, sedangkan untuk yudikatifnya belum ada. Jadi ini dalam tatanan masih kurang,' terangnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio meminta agar dalam proses pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sukamara dapat dilakukan pemantauan terhadap setiap kekurangan, sehingga proses pengerjaan bisa dilaksanakan dengan baik.

'Saya meminta kepada Asisten Satu dalam hal ini untuk dapat memantau proses pembangunan gedung pengadilan tersebut. Sehingga kita mengetahui apa-apa yang menjadi kekurangan dan mencarikan solusinya agar proses pembangunan bisa cepat selesai dilakukan,' pinta Windu Subagio. (NORASANAH/B-5)

Berita Terbaru